SOP (STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR)
PENGADUAN
MASYARAKAT 
UNTUK
TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL CEPORAN
1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon atau secara online melalui link google form https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScPg0wXhyuxgHnE4FbhTAA-9R3adO4F6fooPHzKXHDyn8rSag/viewform?usp=sf_link
yang
bisa diklik di blog sekolah atau melaluimedia social  facebook/whatsapp.
2.     
Petugas pelayanan pengaduan
menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.
3.     
Kepala Sekolah segera merespon
pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung
atau mengkorfirmasikannya kepada Guru  / Bidang terkait.
4.     
Kepala Sekolah mengkonsep memo
dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait  untuk ditindaklanjuti.
5.     
Guru / bidang terkait  memberikan laporan hasil telaah pengaduan
masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.
6.     
Petugas Pelayanan menginfokan
kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap
hasil laporan.
