Senin, 05 April 2021

 

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)

PENGADUAN MASYARAKAT

UNTUK TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL CEPORAN

 

 

1.      Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon atau secara online melalui link google form https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScPg0wXhyuxgHnE4FbhTAA-9R3adO4F6fooPHzKXHDyn8rSag/viewform?usp=sf_link

yang bisa diklik di blog sekolah atau melaluimedia social  facebook/whatsapp.

2.      Petugas pelayanan pengaduan menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.

3.      Kepala Sekolah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Guru  / Bidang terkait.

4.      Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait  untuk ditindaklanjuti.

5.      Guru / bidang terkait  memberikan laporan hasil telaah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.

6.      Petugas Pelayanan menginfokan kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap hasil laporan.

 

ALUR KEBERATAN INFORMASI

LAYANAN TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL CEPORAN

 

Pemohon melapor ke bagian humas TK untuk mendapatkan formulir keberatan  atau melalui link google form keberatan layanan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScir7tv54B14e0lL3DcLGgLsRggJEpHThdLPtwXRZ2wIHjYhw/viewform?usp=sf_link

1.      Bagian humas melapor kepada kepala

2.      Kepala Sekolah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Guru  / Bidang terkait.

3.      Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait  untuk ditindaklanjuti.

4.      Bagian humas segera mengirim respon keberatan layanan tersebut

Alur permohonan informasi layanan TK Aisyiyah Bustanul Athfal Ceporan

1.      Pemohon melapor ke bagian humas TK untuk mendapatkan formulir permohonan atau melalui link google form permohonan informasi https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScaCGBcfNciHfzAsYZjUTY2hxCu9jXPp3DpCcjA7kY9VmvpUA/viewform?usp=sf_link

1.      Bagian humas melapor kepada kepala

2.      Kepala Sekolah segera merespon permohonan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Guru  / Bidang terkait.

3.      Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait  untuk ditindaklanjuti.

4.      Bagian humas segera mengirim respon permohonan informasi