SOP (STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR)
PENGADUAN
MASYARAKAT
UNTUK
TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL CEPORAN
1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon atau secara online melalui link google form https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScPg0wXhyuxgHnE4FbhTAA-9R3adO4F6fooPHzKXHDyn8rSag/viewform?usp=sf_link
yang
bisa diklik di blog sekolah atau melaluimedia social facebook/whatsapp.
2.
Petugas pelayanan pengaduan
menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.
3.
Kepala Sekolah segera merespon
pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung
atau mengkorfirmasikannya kepada Guru / Bidang terkait.
4.
Kepala Sekolah mengkonsep memo
dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait untuk ditindaklanjuti.
5.
Guru / bidang terkait memberikan laporan hasil telaah pengaduan
masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.
6.
Petugas Pelayanan menginfokan
kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap
hasil laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar