Senin, 05 April 2021

 

SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR)

PENGADUAN MASYARAKAT

UNTUK TK AISYIYAH BUSTANUL ATHFAL CEPORAN

 

 

1.      Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon atau secara online melalui link google form https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScPg0wXhyuxgHnE4FbhTAA-9R3adO4F6fooPHzKXHDyn8rSag/viewform?usp=sf_link

yang bisa diklik di blog sekolah atau melaluimedia social  facebook/whatsapp.

2.      Petugas pelayanan pengaduan menyusun hasil pengaduan dan melaporkan kepada Kepala Sekolah.

3.      Kepala Sekolah segera merespon pengaduan yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada Guru  / Bidang terkait.

4.      Kepala Sekolah mengkonsep memo dinas dan laporan hasil penelaah kemudian diberikan kepada guru/ bidang terkait  untuk ditindaklanjuti.

5.      Guru / bidang terkait  memberikan laporan hasil telaah pengaduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti kepada Petugas Pelayananan.

6.      Petugas Pelayanan menginfokan kepada masyarakat yang melakukan Pengaduan serta melakukan pengarsipan terhadap hasil laporan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar